Apa yang harus dilakukan makmum jika tak mendengar bacaan imam?

Dalam melaksanakan shalat berjamaah, makmum selalu dipastikan berada dalam posisi wajib untuk mengikuti gerakan imam secara beriringan dalam rukun-rukun yang bersifat fi’liyah (perbuatan). Sedangkan dalam hal bacaan, makmum juga dianjurkan untuk membaca secara beriringan dengan bacaan imam. Misalnya, saat imam membaca Surat al-Fatihah, makmum hendaknya jangan terlebih dahulu membaca al-Fatihah sebelum bacaan al-Fatihah imam telah selesai. Hal ini bertujuan agar makmum dapat melaksanakan kesunnahan mendengarkan bacaan al-Fatihah imam, seperti yang ditegaskan dalam Al-Qur’an:
 وَإِذا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ  
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an maka dengarkan dan diamlah agar kalian dirahmati (oleh Allah)" (QS. Al-Ahzab: 204) 
Sedangkan saat imam membaca surat-surat pada shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya dibaca dengan suara keras), makmum tidak dianjurkan untuk membaca surat-surat Al-Qur’an juga, karena sejatinya bacaan surat makmum telah ditanggung (tahammul) oleh imam. Selain itu tidak disunnahkan membaca surat bagi makmum ini bertujuan agar makmum melaksanakan anjuran mendengarkan bacaan imam seperti halnya yang dijelaskan dalam ayat di atas. Sehingga makmum hanya membaca Surat al-Fatihah pada saat shalat jahriyyah ini. Sesuai dengan hadits: 
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ ، قَالَ : لاَ يَقْرَأَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِذَا جَهَرْتُ بِالْقِرَاءَةِ إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah SAW melaksanakan Shalat bersama kita dengan bacaan yang dikeraskan. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “janganlah kalian membaca Al-Qur’an ketika aku membaca bacaan dengan suara keras kecuali bacaan Ummil Qur’an (Surat al-Fatihah)” (HR. An-Nasa’i)
Ketentuan di atas berlaku ketika makmum mendengarkan suara imam dengan jelas. Namun ketika makmum tidak dapat mendengarkan bacaan imam sama sekali, atau makmum dapat mendengarkan namun tidak begitu jelas dikarenakan suara imam yang terlalu pelan atau jarak antara makmum dan imam yang terlalu jauh. Dalam hal demikian sikap apakah yang mesti diambil oleh makmum? Dalam hal demikian sikap yang mesti dilakukan oleh makmum setelah membaca surat al-Fatihah adalah membaca surat-suratan dengan suara yang lirih. Hal ini dikarenakan anjuran mendengarkan ayat Al-Qur’an bagi makmum sudah tidak wujud lagi, sebab bacaan imam tidak sampai pada makmum secara jelas. 
Hal tersebut seperti yang terdapat dalam teks Fath al-Muin: وإنما تسن قراءة الآية (ل) لامام ومنفرد و (غير مأموم سمع) قراءة إمامه في الجهرية فتكره له وقيل: تحرم. أما مأموم لم يسمعها، أو سمع صوتا لا يميز حروفه، فيقرأ سرا “Disunnahkannya membaca ayat (Surat-suratan) hanya bagi imam dan orang yang shalat sendirian, adapun makmum yang dapat mendengar bacaan imamnya dalam shalat jahriyyah maka dimakruhkan baginya membaca ayat-ayat ini (surat-suratan). Bahkan ada yang berpendapat diharamkan. Adapun makmum yang tidak dapat mendengarkan suara imamnya, atau dapat mendengar suara imam, namun tidak dapat membedakan huruf-huruf yang dibaca olehnya, maka dalam keadaan demikian makmum dianjurkan untuk membaca ayat dengan suara yang lirih.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Muin, juz 1, hal. 176) Ketentuan membaca bacaan dengan suara lirih ini juga berlaku bagi makmum yang tidak dapat mendengar bacaan imam secara jelas pada saat membaca Qunut. Makmum yang asalnya dianjurkan untuk membaca “Amin” saat imam membaca doa qunut, namun ketika tidak mendengar bacaan imam secara jelas, makmum dianjurkan membaca qunutnya sendiri dengan suara yang lirih (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Muin, juz 1, hal. 161).
Konsekuensi hukum yang berbeda bagi makmum yang tidak mendengar bacaan imam juga berlaku dalam kesunnahan membaca “Amin” saat imam selesai membaca Fatihah. Makmum yang tidak mendengar bacaan fatihah imam tidak dianjurkan baginya untuk membaca amin ketika imam telah selesai membaca al-Fatihahnya (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 51). Demikian penjelasan tentang materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa saat makmum tidak dapat mendengar bacaan imam, maka makmum dalam kondisi demikian berbeda dengan makmum yang dapat mendengar suara imam secara jelas dalam tiga keadaan. Pertama, disunnahkan baginya untuk membaca surat Al-Qur’an dengan suara lirih pada saat imam membaca surat Al-Qur’an. Kedua, disunnahkan baginya membaca qunut dengan suara yang lirih pada saat imam membaca qunut. Ketiga, ketika imam selesai membaca al-Fatihah, tidak dianjurkan baginya untuk ikut membaca “Amin” seperti makmum yang lain. Wallahu a’lam.
(Ali Zainal Abidin)



Comments

Popular posts from this blog

Siapakah Ir. Sholah Athiyah

Hukum bacaan shalawat dan Radhiyallahu Anhu dalam sholat tarawih

Pembagian air yang bisa digunakan untuk bersuci.