Posts

Showing posts from May, 2020

Ketentuan zakat uang simpanan

Image
Uang yang disimpan, entah di bawah tempat tidur atau di bank, alias tidak diputar untuk modal usaha tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab atau jumlah tertentu sehingga wajib zakat (senilai harga 85 gram emas murni). Zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nisab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya. (Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.) Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri-Fathul Qorib Juz I dan Bujairimi-Iqna’, bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan mencapai satu nisab. Sementara pada biji-bijian zakatnya hanya setahun sekali saja walaupun biji-bijian tetap ada selama beberapa tahun. Tahun pertama pengeluaran zakat dihitung setelah seseorang menyimpan uangnya selama satu tahun. Tahun

Hukum bacaan shalawat dan Radhiyallahu Anhu dalam sholat tarawih

Image
Sudah menjadi tradisi sebagian Muslim Indonesia, shalat tarawih di sela-sela dengan doa dan shalawat, ditambah membaca doa untuk Khualafaurrasyidin (empat pengganti Nabi: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali). Namun pernahkah kita bertanya-tanya, apa hukum membaca keduanya ketika selesai salam shalat tarawih? Sebelum kita melangkah kepada rincian hukum membaca shalawat dan membaca radhiyalahu ‘anhu untuk empat khalifah di sela-sela shalat tarawih, baiknya kita mengetahui hukum memisah dua shalat dengan berpindah tempat atau berbicara. Hukum memisah dua shalat dengan berpindah tempat dan berbicara adalah sunah. Sebagaimana Al-Khatib Asy-Syirbiny menjelaskan dalam Kitab Mughnil Muhtaj: وَيُسَنُّ (أَنْ يَنْتَقِلَ لِلنَّفْلِ) أَوِ الْفَرْضِ (مِنْ مَوْضِعِ فَرْضِهِ) أَوْ نَفْلِهِ لِتَكْثِيْرِ مَوَاضِعِ السُّجُود فَإِنَّهَا تَشْهَدُ لَهُ.قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ فَإِنْ لَمْ يَنْتَقِلْ فَلْيُفْصِلْ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ  Artinya, “Disunahkan berpindah dari tempat ia melaksanakan shalat fardhu